BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam memiliki konsep produksi barang dalam artian
yang cukup luas. Yang mana dalam hal ini Islam memiliki Al-Qur’an serta hadist
sebagai pedoman dalam menentukan dan menekankan manfaat dari barang yang
diproduksi. Memproduksi suatu barang harus mempunyai hubungan dengan kebutuhan
hidup manusia. Artinya suatu barang harus diproduksi hanya untuk memenuhi
kebutuhan manusia, dan bukan semata-mata memproduksi barang mewah secara
berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri.
Ekonomi Islam itu sendiri menempatkan self interest
(kemaslahatan individu) dan sosial interest (kemaslahatan masyarakat luas)
sebagai tujuan dan sistem ekonomi mempunyai prinsip fundamental pada keadilan
ekonomi (al-’adalah al-iqtisadiyah), jaminan sosial (at-takaful al-’ijtima’i)
dan pemanfaatan sumber-sumber daya ekonomi secara efisien. Self interest dalam
Islam diperlakukan sebagai kekuatan konstruktif bagi kesejahteraan kolektif.
Keadilan ekonomi memiliki hubungan yang kuat dengan keadilan produksi. Keadilan
produksi mencakup harga yang adil (as-saman al-’adl) dan laba yang adil
pula (al-ajr al-’adl).
Dalam perspektif ekonomi, Islam memandang manusia
sebagai berikut:
1.
Setiap
manusia adalah produsen yang menghasilkan barang dan jasa yang berkaitan
langsung dengan lingkungan hidup.
2.
Manusia
dididik oleh lingkungan hidup dan bumi untuk senantiasa mengingat kebesaran
Allah yang telah mendistribusikan rezeki yang adil diantara manusia.
3.
Sebagai
produsen, maka manusia tidak boleh melakukan tindakan yang merusak lingkungan
hidup (alam, budaya, sesama manusia).
Namun demikian, secara jelas peraturan ini
memberikan kebebasan yang sangat luas bagi manusia untuk berusaha
memperoleh kekayaan yang lebih banyak lagi dalam memenuhi tuntutan hidup
ekonomi. Dengan memberikan landasan rohani bagi manusia sehingga sifat manusia
yang semula tamak dan mementingkan diri sendiri menjadi terkendali.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang masalah tentang produksi dapat diuraikan beberapa rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian produksi?
2.
Apa saja faktor-faktor produksi?
3.
Bagaimana etika dalam produksi?
4.
Apa pentingnya produksi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Produksi
Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan padanan kata
“produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiyah dimaknai
dengan ijadu sil’atin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu
mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir alintaj dhamina itharu
zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan
penggabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas).
Produksi menurut Kahf mendefinisikan kegiatan
produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak
hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk
mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu
kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian diatas produksi dimaksudkan
untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk
kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian
yang lain produksi dimaksudkan untuk menciptakan mashlahah bukan hanya
menciptakan materi.
Produksi adalahkegiatan
yang dapat menimbulkantambahan manfaatatau faedah baru, manfaat atau faedah
baru itu sendiri terdiriatas beberapa macam, misalnya: faedah bentuk, faedah
tempat, faedah waktu, dan sebagainya. Contoh manfaat dari perubahan-perubahan
tersebut adalah:
• seorang wirausahawan yang kreatif,
mengubah bentuk kayu menjadi meja, kursi, almari dan sebagainya, dalam hal ini
merupakan tambahan faedah bentuk.
•seorng wirausahawan membawa
hasil-hasil pertaniandari pedesaan ke awasan perkotaan, dalam hal ini
merupakan perubahan faedah tempat.
• seorang wirausahawan mempunyai
hasil pertanian yang disimpan dalam gudang, kemudian
dikeluarkan lagi sampai dengan waktu yang diperlukan, dalam hal ini
merupakan faedah waktu.
Tujuan Produksi itu sendiri dalam konsep ekonomi
konvensional (kapitalis) dimaksudkan demi memperoleh laba sebesar-besarnya, sedangkan
tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi
konsumennya.
Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya
adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada
dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan
keuntungan ditambah dengan berkah.
Islam mendorong manusia agar berusaha keras untuk
memperoleh penghidupan dan memelihara taraf hidupnya yang lebih tinggi. Agama
islam tidak menyukai manusia yang diperbudak ekonomi, oleh karena itu islam
menekankan agar manusia berusaha untuk mendapatkan kekayaan. Rasulullah SAW
pernah bersabda:
ليس بخيركم
من ترك دنياه لاخرته . ولا اخرته لدنياه حتى يضيب منهما جميعا. فان الدنيا بلاغ
الى الاخرة ولاتكون كلا على الناس .(رواه ابى عساكر)
Artinya : Orang terbaik diantara kamu adalah
orang yang tidak meninggalkan akhirat dalam urusan duniawi dan yang tidak
meninggalkan dunia karena urusan akhirat dan yang tidak membebani masyarakat.
Dari hadist tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa seorang produsen akan dikatakan baik jika ia mampu berbuat adil dan
seimbang antara mencari laba yang disesuaikan dengan manfaat yang diberikan
melalui produk yang ditawarkan sehingga laba yang diperolehpun menjadi berkah
karena telah mampu menciptakan kemaslahatan di tengah masyarakat luas. Dengan
demikian ia juga telah dapat dinyatakn tidak meninggalkan akhirat dalam urusan
dunianya dan begitu pula sebaliknya.
Keberkahan ini dapat dicapai jika produsen
menerapkan prinsip dan nilai islam dalam kegiatan produksinnya. Dalam upaya
mencari berkah dalam jangka pendek akan menurunkan keuntungan (karena adannya
biaya berkah), tetapi dalam jangka panjang kemungkinan justru akan meningkatkan
keuntungan, kerena meningkatnya permintaan.
Dalam Ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan kegiatan
berproduksi, yang antara lain sebagai berikut :
}§øs9öNà6øn=tãîy$oYã_br&(#qäótGö;s?WxôÒsù`ÏiBöNà6În/§4!#sÎ*sùOçFôÒsùr&ïÆÏiB;M»sùttã(#rãà2ø$$sù©!$#yYÏãÌyèô±yJø9$#ÏQ#tysø9$#(çnrãà2ø$#ur$yJx.öNà61yydbÎ)urOçFZà2`ÏiB¾Ï&Î#ö7s%z`ÏJs9tû,Îk!!$Ò9$#ÇÊÒÑÈ
198. tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil
perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.
Dalam melakukan proses produksi yang dijadikan
ukuran utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi
tersebut. Produksi dalam pandangannya Dr.Abdurrahman yusro ahmad dalam bukunya
muqadimah harus mengacu pada nilai utility dan masih dalam bingkai nilai halal
serta tidak membahayakan bagi diri seseorang ataupun sekelompok
masyarakat. Dalam hal ini Abdurrahman merefleksi pemikirannya dengan mengacu
pada QS.An-nahl Ayat 69
§NèOÍ?ä.`ÏBÈe@ä.ÏNºtyJ¨W9$#Å5è=ó$$sù@ç7ßÅ7În/uWxä9è4ßlãøs.`ÏB$ygÏRqäÜç/Ò>#u°ì#Î=tFøC¼çmçRºuqø9r&ÏmÏùÖä!$xÿϩĨ$¨Z=Ïj93¨bÎ)Îûy7Ï9ºsZptUy5Qöqs)Ïj9tbrã©3xÿtGtÇÏÒÈ
69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan
tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke
luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat
yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnyapada yang demikianitubenar-benarterdapattanda (kebesaranTuhan)
bagi orang-orang yang memikirkan.
B. Faktor Produksi
Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi
dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional
terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi
memberikan pemikiran dengan nilai-nilai islam dan batasan-batasan syariah,
sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Dengan kata lain, factor produksi ekonomi islam
dengan ekonomi konvesional tidakberbeda, yang secara umum dapat dinyatakan
sebagai berikut:
a.
Faktor produksi tenaga kerja
Kitab suci Al-Qur’an memandang betapa pentingnya produksi kekayaan negara,
Al-Qur’an telah memberi penekanan yang lebih terhadap tenaga manusia. Ini dapat
di lihat dari petikan ayat dalam surat An-Najm
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا
مَا سَعَى
Artinya :dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.(An-Najm
:39)
b.
Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
Al-Qur’an mengingatkan dalam surat Al-Baqarah bahwa
manusia disediakan dengan tempat tinggal dan kesenangan di bumi ini dalam
firman Allah
وَلَكُمْ فِي الأرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Artinya : dan bagi kamu ada tempat kediaman di
bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan( Al Baqarah :
36)
Dan juga dinyatakan dalam Al-Qur’an tentang manfaat
binatang
كُلُوا وَارْعَوْا أَنْعَامَكُمْ إِنَّ
فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لأولِي النُّهَى
Artinya : Makanlah dan gembalakanlah
binatang-binatangmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda
kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal.( Thoha : 54)
c. Faktor
produksi modal
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam Al-Qur’an
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآب
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita,
anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah
tempat kembali yang baik (surga).( Al-imron: 14)
Di antara ketiga factor produksi, factor produksi
modal yang memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional
diberlakukan sistem bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa
dampak yang luas bagi tingkat efisiansi produksi. ‘Abdul-Mannan mengeluarkan
modal dari faktor produksi perbedaan ini timbul karena salah satu di antara dua
persoalan berikut ini: ketidakjelasan antara faktor-faktor yang terakhir dan
faktor-faktor antara, atau apakah kita menganggap modal sebagai buruh yang
diakumulasikan, perbedaan ini semakin tajam karena kegagalan dalam memadukan
larangan bunga(riba) dalam islam dengan peran besar yang dimainkan oleh modal
dalam produksi.
Kegagalan ini disebabkan oleh adannya prakonseps
kapitalis yang menyatakan bahwa bunga adalah harga modal yang ada dibalik
pikiran sejumlah penulis. Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni
melalui pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui
pajaknya akan dapat melemahkan produksi.
Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk
barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan
belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan
menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan
pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena
belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang
dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik.
Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada
dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti layaknya air
sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya, sementara di
kejauhan segalanya tetap kering.
Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah
meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan
kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak).
Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk
lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah
akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada
penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan
pajak.
C. Etika Produksi
Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan
norma-norma moral sejauh dipraktikan atau justru tidak dipraktikan, walaupun
seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam
etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Secara filosofi
etika memiliki arti yang luas sebagai pengkajian moralitas. Terdapat tiga
bidang dengan fungsi dan perwujudannya yaitu etika deskriptif (descriptive ethics),
dalam konteks ini secara normatif menjelaskan pengalaman moral secara
deskriptif berusaha untuk mengetahui motivasi, kemauan dan tujuan sesuatu
tindakan dalam tingkah laku manusia. Kedua, etika normatif (normative ethics),
yang berusaha menjelaskan mengapa manusia bertindak seperti yang mereka
lakukan, dan apakah prinsip-prinsip dari kehidupan manusia. Ketiga, metaetika
(metaethics), yang berusaha untuk memberikan arti istilah dan bahasa yang
dipakai dalam pembicaraan etika, serta cara berfikir yang dipakai untuk
membenarkan pernyataan-pernyataan etika. Metaetika mempertanyakan makna yang
dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan yang dipakai untuk membuat
tanggapan-tanggapan kesusilaan.
Jika kita berbicara tentang nilai dan akhlak dalam
ekonomi dan mu’amalah Islam, maka tampak secara jelas di hadapan kita empat
nilai utama,yaitu: Rabbaniyah (Ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan dan Pertengahan.
Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi
Islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh
yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan
nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah, dan dampak bagi seluruh
segi ekonomi dan muamalah Islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi,
sirkulasi, dan distribusi. Raafik Isaa Beekun dalam bukunya yang berjudul
Islamic Bussines Ethics menyebutkan paling tidak ada sejumlah parameter kunci
system etika Islam yang dapat dirangkum sebagai berikut:
1). Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut
etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa an
mengetahui apapun niat kita sepenuhnya secara sempurna.
2). Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan
dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang
haram menjadi halal.
3). Islam memberikan kebebasan kepada individu
untuk percaya dan bertindakberdasarkan apapun keinginannya, namun tidak dalam
hal tanggungjawab keadilan.
4). Percaya kepadaAllah SWT memberi individu
kebebasan sepenuhnya dari hal apapun atau siapapun kecuali Allah.
5). Keputusan yang menguntungkan kelompok
mamyoritas ataupun minoritas secara langsung bersifat etis dalam dirinya.etis
bukanlahpermainan mengenai jumlah.
6). Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap
etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri
sendiri.Egoisme tidak mendapat tempat dalam ajaran Islam.
7). Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan
secara bersama-sama antara Al-Qur’an danalam semesta.
8). Tidak
seperti system etika yang diyakini banyak agama lain, Islam mendorong umat
manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan
ini. Dengan berprilaku secara etis di tengah godaan ujian dunia, kaum Muslim
harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ
تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ
يَعْقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah kurma dan anggur, kamu
buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan (An-Nahl :67)
D. Pentingnya produksi
Melihat pentingnya peranan produksi yang nyata-nyata menentukan kemakmuran
suatu bangsa dan taraf hidup manusia, Al-Qur’an telah meletakkan landasan yang
sangat kuat terhadap sistem produksi barang.
Beberapa contoh dalam Al-Qur’an maupun Sunnah
Rosul menunjukkan bagaimana umat islam diperintahkan untuk bekerja keras dalam
mencari penghidupan agar mereka tidak mengalami kegagalan atau tertinggal dari
orang lain dalam berjuang demi kelangsungan hidupnya.
Al-Qur’an berulang kali memerintahkan manusia
bekerja keras demi memperoleh penghidupan:
لِتَبْتَغُوا
مِنْ فَضْلِهِ
Artinya : Supaya kamu mencari sebagian dari
karunia-Nya. (Al-Qashas:73)
وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya :Dan
usahamu mencari bagian dari karunia-Nya.(Ar-Ruum: 23)
Apabila Al-Qur’an dikaji secara terperinci, maka kita akan mendapatkan
bahwa penekanan atas usaha manusia untuk memperoleh sumber penghidupan
merupakan salah satu prinsip ekonomi yang mendasar didalam islam. Namun
demikian sekali lagi kita ingatkan bahwa usaha yang terus-menerus,
bersungguh-sungguh dan semangat, yang diperlukan untuk mencapai kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup. Jika tidak demikian halnya, mungkin akan menemui kegagalan
hingga menimbulkan kemiskinan dan kelaparan yang parah. Manusia diperintahkan
untuk melanjutkan perjuangan agar dapat mencapai tuntunan material dalam
hidupnya, dalam firman Allah :
وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya :Dan
mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya(An-Nisa’ : 32)
Jika suatu saat usahanya membuahkan hasil yang lebih baik dari yang diharapkan,
ia tidak akan menjadi kufur kepada Allah dengan mengeksploitasi orang-orang,
melainkan tetap bersikap lembut.
Sebaliknya, meskipun ia telah berusaha
sungguh-sungguh, namun mengalami kegagalan, tidak akan merasa putus asa namun
akan tetap meningkatkan usahanya dan semakin menaruh keyakinan kepada Allah.
Hal ini mengingatkan kepada firman Allah :
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ
الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ
الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ
Artinya : Allah meneguhkan (iman) orang-orang
yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di
akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang
Dia kehendaki.(Ibrahim :27)
Kata-kata Al-Qaul-ul tsabit
berarti berjanji dengan sungguh-sungguh untuk memelihara dengan melakukan
sesuatu janji untuk mengukuhkan kedudukan imam melalui usaha dan ketekunan.
Orang yang telah bekerja sungguh-sungguh dan teliti untuk kebaikan kehidupan di
dunia dijanjikan akan memperoleh harta kekayaan yang kekal dan stabil.
Dalam ayat Al-Qur’an tersebut sebenarnya telah
diberikan jaminan keberhasilan dan stabilitas pada orang-orang(juga bangsa)
yang bekerja dengan sejujurnya dan tidak kenal lelah untuk menghasilkan harta
yang lebih banyak lagi, dalam memenuhi keutuhannya. Keberhasilan dan
kemenangan didunia mengisyaratkan usaha yang gigih. Sehingga manakala seseorang
mengalami kegagalan dalam usahanya, ia masih memperoleh keberhasilan dan
stabilitas dalam kehidupan duniawi.
Dalam surat Al-‘Ankabuut Manusia diperintahkan untuk mencari penghidupan dari
berbagai sumber alam, sesuai dengan firman Allah :
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ
Artinya :
Maka mintalah rizki itu di sisi Allah (Al-‘Ankabuut :17)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Produksi adalah kegiatan
yang dapat menimbulkan tambahan manfaat atau faedah baru, manfaat atau faedah
baru itu sendiri terdiri atas beberapa macam, misalnya: faedah bentuk, faedah
tempat, faedah waktu, dan sebagainya
Tujuan Produksi itu sendiri dalam konsep ekonomi
konvensional (kapitalis) dimaksudkan demi memperoleh laba sebesar-besarnya,
sedangkan tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum
bagi konsumennya.
Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya
adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada
dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan
keuntungan ditambah dengan berkah.
Seorang produsen akan dikatakan baik jika ia mampu
berbuat adil dan seimbang antara mencari laba yang disesuaikan dengan manfaat
yang diberikan melalui produk yang ditawarkan sehingga laba yang diperolehpun
menjadi berkah karena telah mampu menciptakan kemaslahatan di tengah masyarakat
luas. Dengan demikian ia juga telah dapat dinyatakn tidak meninggalkan akhirat
dalam urusan dunianya dan begitu pula sebaliknya.
ليس بخيركم
من ترك دنياه لاخرته . ولا اخرته لدنياه حتى يضيب منهما جميعا. فان الدنيا بلاغ
الى الاخرة ولاتكون كلا على الناس .(رواه ابى عساكر)
Artinya : Orang terbaik diantara kamu adalah
orang yang tidak meninggalkan akhirat dalam urusan duniawi dan yang tidak
meninggalkan dunia karena urusan akhirat dan yang tidak membebani masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
HermawanKartajaya, Muhammad Syakir Sula: Syariah
Marketing, MarkPlus&Co., MizanPustaka, Bandung, 2006.
Ø
Raafik Isaa
Beekun,: Islamic Bussines Ethics, yogyakarta;Graha Ilmu,2007